WARTABANJAR.COM, TANGERANG — Aktor ternama Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025), dalam kasus vape berisi obat keras yang menyeret namanya ke meja hijau.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

“Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang terbuka.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Ijonk.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani aktor sinetron Cinta Fitri itu akan dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan.

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, meskipun Ijonk terlibat dalam peredaran vape berisi zat farmasi tanpa izin edar, peran dan tanggung jawabnya tidak sebesar pelaku utama, sehingga vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Putusan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan dunia hiburan. Banyak warganet yang menilai vonis 8 bulan ini tergolong ringan, mengingat kasus yang melibatkan peredaran obat keras tanpa izin.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi publik figur bahwa segala bentuk pelanggaran hukum terkait obat dan zat terlarang, sekecil apa pun, tidak akan luput dari jeratan hukum.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad