Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari HST, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, seperti ibit pisang yang dikirim sebanyak 10.200 batang banyak yang rusak akibat keterlambatan distribusi, serangan hama, dan cuaca kemarau panjang.

BACA JUGA: Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, ini Imbauan untuk Pengguna Jalan

Selain itu, sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tidak sesuai dengan realisasi, seperti pengadaan pupuk, arang sekam, brongsong buah, hingga kegiatan injeksi jantung pisang yang tidak terlaksana.

“Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian keuangan negara mencapai Rp441 juta. Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 83 dokumen dan uang tunai senilai Rp407 juta yang kini dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari HST,” jelas Yusup.

Kajari HST menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk Tindak Pidana Korupsi dan menegakkan Hukum secara profesional, Transparan dan Berkeadilan,” tegasnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu