Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mantan Bupati Tabalong Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Anang pun kemudian memerintahkan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin (dituntut terpisah) agar segera melakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga seseorang bernama Jumiyanto selaku Dirut PT EB (juga menjalani tuntutan terpisah).
Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin pun akhirnya melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT EB.
Namun lanjut JPU, ternyata PT EB tidak ada melakukan penanaman modal dan hanya sebatas kerjasama jual beli bokar.
Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 Miliar.
"Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 Miliar tidak dibayar sampai sekarang," ujar JPU.
Selain itu dibeberkan juga oleh JPU bahwa kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur.
"Misalnya harusnya sebelum kerjasama dilakukan, ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis," jelasnya.
Bahkan diketahui juga bahwa ternyata PT EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti.
"Perusahan PT EB tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet," jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Anang pun diketahui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu