Jadi Terdakwa Perkara Korupsi, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menjalani sidang perdana, dalam perkara dugaan korupsi yang membelitnya, hari ini Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Agenda pada sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan untuk mantan Bupati Tabalong selama dua periode ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Syakhfiani diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.

Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan saksi Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.

Terdakwa Anang pun kemudian memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga seseorang bernama Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB).

Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin kemudian melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT EB.

Namun, lanjut JPU, ternyata PT EB tidak ada melakukan penanaman modal dan hanya sebatas kerjasama jual beli bokar.

Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar.

“Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 miliar tidak dibayar sampai sekarang,” ujar JPU.

Selain itu dibeberkan juga oleh JPU bahwa kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :   Jumlah Pengungsi Banjir di Kabupaten Banjar Per 13 Januari 2026 Menurun

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca