DUGAAN SKANDAL DANA MTQ KALSEL Rp 7,4 Miliar di Banjar: Eks Pimpinan KPK Ingatkan Polisi Jangan “Main Mata” dengan Pejabat Daerah!
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-36 Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025 hingga kini masih belum menemukan titik terang. Nilai dana yang dipersoalkan pun tidak main-main, mencapai Rp 7,4 miliar, dan diduga kuat dikelola tanpa proses tender resmi oleh event organizer (EO) yang ditunjuk secara langsung.
Menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, akhirnya buka suara. Ia menegaskan, kasus ini merupakan ujian serius bagi profesionalitas aparat penegak hukum daerah, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kita tunggu profesionalitas kepolisian daerah, karena hasilnya ditunggu masyarakat. Kalau kasus ini mencuat secara nasional, penegak hukum harus fokus dan jangan main mata dengan pemerintah daerah,” tegas Jasin kepada wartabanjar.com di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Mantan pimpinan KPK itu juga menilai, berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama (2012–2017), kegiatan MTQ tidak pernah melalui proses tender resmi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana MTQ di Kabupaten Banjar.
“Selama saya menjabat di Kemenag, tidak pernah ada pengadaan tender untuk MTQ. Tapi praktik pelanggaran seperti ini sering terjadi di bidang lain, terutama dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Jasin.
Dana Jumbo, EO Ditunjuk Tanpa Tender
Berdasarkan data yang diperoleh, LPTQ Kabupaten Banjar menerima dana hibah daerah sebesar Rp 7,155 miliar untuk pelaksanaan MTQ ke-36. Namun, EO yang menangani kegiatan besar ini tidak dipilih melalui tender terbuka, melainkan lewat kontes internal LPTQ, yang justru bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Praktik ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta berpotensi membuka celah pelanggaran hukum dalam penggunaan uang negara.