Dana Jumbo, EO Ditunjuk Tanpa Tender
Berdasarkan data yang diperoleh, LPTQ Kabupaten Banjar menerima dana hibah daerah sebesar Rp 7,155 miliar untuk pelaksanaan MTQ ke-36. Namun, EO yang menangani kegiatan besar ini tidak dipilih melalui tender terbuka, melainkan lewat kontes internal LPTQ, yang justru bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Praktik ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta berpotensi membuka celah pelanggaran hukum dalam penggunaan uang negara.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang diharapkan segera mengurai simpul penyimpangan dana umat tersebut tanpa pandang bulu.
Apakah kasus dugaan korupsi dana MTQ Banjar Rp 7,4 miliar ini akan diusut tuntas? Ataukah kembali tenggelam dalam sunyi dan permainan birokrasi daerah?(Wartabanjar.com/Tim)
editor: nur muhammad







