TERUNGKAP! Ibu Pembuang Bayi di Rosela Banjarbaru, Ternyata Pelajar 17 Tahun, Polisi: Hasil Hubungan Terlarang
Pelaku Laki-Laki Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka utama dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, status hukum MA masih dalam proses pendalaman.
“Untuk sementara, MA kami perlakukan sebagai korban. Namun setelah hasil uji DNA keluar, tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah,” jelas Kapolres.
Selama masa kehamilan, MA tetap bersekolah seperti biasa tanpa diketahui orang tua maupun guru. Namun, tekanan psikologis berat membuat kondisinya memburuk.
“Saat ditemukan, kondisi MA lemah dengan kadar Hb rendah. Kini ia sudah menjalani perawatan dan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pengawasan dan edukasi remaja terhadap risiko hubungan di luar nikah yang bisa berujung tragis.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad