Anggaran SKPD Tabalong Dipangkas Hingga 40%! DPRD: Jangan Korbankan Program Pelayanan Rakyat

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Gelombang pemangkasan anggaran besar-besaran tengah melanda seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tabalong. Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, setiap SKPD harus siap menghadapi rasionalisasi belanja mencapai 25 hingga 40 persen.

Fenomena ini menjadi sorotan tajam dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabalong bersama sejumlah SKPD di Gedung Graha Sakata, Jalan A. Yani, Kecamatan Murung Pudak, Senin (13/10).

Wakil Ketua DPRD Tabalong Noor Farida menegaskan agar pemangkasan tidak serta-merta mematikan program pelayanan publik. Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran harus tetap diarahkan untuk kepentingan rakyat.

“Kami berharap program yang disusun benar-benar pro masyarakat. Jangan sampai dana terbuang sia-sia hanya karena tidak tepat sasaran,” tegas politisi PKB itu.

Farida juga mengingatkan agar SKPD tetap membuka ruang bagi aspirasi anggota dewan. Menurutnya, usulan dari DPRD selalu berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Pipa PAM Bandarmasih Bocor di Jalan Setoyo S, Banjarmasin Barat & Tengah Bakal Krisis Air!

“Jangan terlalu kaku dengan aturan. Selama bisa dibijaksanai tanpa melanggar hukum, lakukan demi kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Supriani, mengungkapkan bahwa pemangkasan kali ini tak lepas dari evaluasi pemerintah pusat terhadap daya serap anggaran yang rendah di sejumlah daerah.

Sedangkan wakil Fraksi Golkar, Jurni, optimistis rasionalisasi ini tidak akan mengguncang program prioritas daerah. Ia yakin arah pembangunan Tabalong tetap sejalan dengan visi “Tabalong Smart.”

“Yang penting, efisiensi ini jangan sampai menghambat program pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Daftar Rasionalisasi Anggaran SKPD Tabalong (RAPBD 2026):

Dinas PUPR: Rp 297 miliar

Dinas Kominfo: Rp 7,5 miliar

Dinas Perpustakaan: Rp 2,6 miliar

Dinas Perhubungan: Rp 12 miliar

Disbunak: Rp 14,3 miliar

Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Rp 37 miliar