“Kami cuma disuruh tidak berjualan pagi sampai sore. Katanya boleh buka mulai jam enam sore sampai malam, asal pagi sudah bersih,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pedagang di kawasan seberang rumah sakit belum mendapat izin untuk menempati area relokasi yang telah disiapkan pihak rumah sakit.

“Dari pihak rumah sakit katanya tempat yang disediakan hanya untuk PKL yang sebelumnya berjualan tepat di depan rumah sakit. Sementara kami yang agak jauh di seberang sini tidak diperbolehkan, sedangkan kami juga disuruh pindah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Heboh Penampakan Kuyang di Kalteng, Netizen Menduga AI: Rambutnya Lurus Habis Dicatok

Pedagang tersebut berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih pasti, bukan hanya larangan, agar para pelaku usaha kecil tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan.

“Semoga ada jalan yang terbaik agar kami masih tetap bisa berjualan untuk mencari nafkah,” tambahnya.

Penertiban ini juga dilakukan di sejumlah titik lain di Barabai, termasuk kawasan Pasar Pertokoan Murakata dan Jalan Pangeran Muhammad Nur, dengan fokus pada PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Satpol PP HST berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan layak Adipura. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu