WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia hiburan kembali tercoreng! Aktor Ammar Zoni kembali membuat publik terkejut usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. Kabar mencengangkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka, Rabu (8/10/2025).
Dalam pernyataan resminya, Kejari Jakpus menegaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.
“Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama MAA alias AZ dkk,” tulis Kejari dalam unggahan yang dikutip Kamis (9/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, Ammar Zoni—yang disebut dengan inisial MAA alias AZ—terlihat digiring bersama beberapa tersangka lain, lengkap dengan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petugas.
Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Penjara
Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga mengatur peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) dari balik jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: PASAR BARABAI DARAT SIAGA HIJAU! Pemkab HST Gencarkan Gerakan Anti Sampah demi Adipura
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti sabu dan ganja sintetis telah diamankan petugas KARUPAM Rutan,” tulis Kejari.
Atas dugaan tersebut, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
