WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Meskipun pernah dihukum karena kasus narkoba, rupanya tidak jua membuat pria bernama Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul ini jera.

Pasalnya Ibul kembali menjadi terdakwa dalam perkara narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini Senin (6/10/2025).

Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, dua saksi yang merupakan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Eko Susanto dan Botor Panjaitan membeberkan kronologi diamankannya terdakwa Ibul.

Saksi mengatakan bahwa awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diduga kerap melakukan transaksi narkoba di tempat tinggalnya di Komplek Mekatama Raya III, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

"Ternyata informasi itu benar. Kami langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan terdakwa," ujar saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa Ibul duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh petugas dari BNNP Kalsel pada Kamis (10/7/2025) di Kompleks Mekatama.

Pada saat diamankan, petugas BNNP Kalsel berhasil menemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 50,03 gram (0,5/setengah ons).

Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital.

BACA JUGA: 6 Bencana Jadi Ancaman Wilayah Kalsel Termasuk Puting Beliung

Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Karena perbuatannya ini terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.

Kemudian belakangan terungkap bahwa terdakwa Ibul sebelumnya juga sudah pernah dihukum penjara karena kasus narkoba di PN Banjarmasin.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Banjarmasin, Ibul sudah pernah divonis penjara selama 4 tahun pada September 2015. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu