Polisi juga telah meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, R dibawa dan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Plh. Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo bersama anggotanya kemudian melaksanakan kegiatan kepolisian lanjutan dengan melakukan penggeledahan ke rumah NA (30) seoranh yang dicurigai menjual secara illegal Minuman beralkohol di Desa Lumbang, RT 07, Kecamatan Muara Uya.
Dan benar saja, dari hasil penggeledahan di rumah milik NA petugas menemukan 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70% yang disimpan di dalam lemari terdiri dari 8 botol besar ukuran 300 ml dan 30 botol kecil ukuran 100 ml.
“Kami bergerak cepat tidak hanya menindak kasus penganiayaan, tetapi juga menyisir sumber peredaran alkohol yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang di masyarakat. Barang bukti dan pemilik rumah telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sunaryo, Plh. Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, terutama yang berawal dari penyalahgunaan alkohol dan miras ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tabalong, untuk itu jajaran kami akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu tindak kriminal,” ungkap Joko Sutrisno.
Dengan pengungkapan dua peristiwa ini, Polsek Muara Uya menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol di wilayah pedesaan Tabalong.(wartabanjar.com/HRD).
Editor Restu







