WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Muara Uya.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar pada Senin (11/5/2026) siang,” ujarnya.
Baca Juga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Muhammad Seili Divonis 12 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial NA (37), warga Desa Santuun RT 001, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.







