Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,02 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku depan celana terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu potongan sedotan dan satu buah kotak rokok warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, NA telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







