Sebagai informasi, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan kini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai. Ia dituding membuka jalan pencairan hibah senilai Rp1 miliar, meski syarat administrasi belum lengkap.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa disposisi Sutikno menjadi dasar pencairan hibah yang bermasalah. Namun, pembuktian lengkap akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya.
Sidang praperadilan Sutikno vs Kejari Paringin akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan selaku termohon.
Publik kini menanti langkah hukum Kamaruddin yang dikenal vokal dan kontroversial dalam membela kliennya di berbagai kasus besar.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







