“Rektor menyebut 27 September belum menerima SK, tapi nyatanya 29 September sudah masuk di SINDE. Jadi pertanyaannya, prosedur apa yang sebenarnya dijalankan? Kenapa tidak disampaikan dengan jelas kepada publik?” ujar Ketua BEM ULM, Adi Jayadi, Jumat (3/10/2025).
Adi menegaskan, mahasiswa menuntut adanya keterbukaan dan kejujuran dari pihak kampus.
“Ke depan tidak boleh ada lagi yang ditutupi. Informasi harus seterbuka mungkin agar kampus bisa berbenah,” tegasnya.
Kasus pencabutan gelar 17 Guru Besar ini menjadi preseden serius bagi dunia akademik di Kalsel. Publik kini menanti langkah lanjutan ULM dalam menanggapi keputusan Kemdiktisaintek dan menjawab keresahan civitas akademika.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







