GEGER SERANG! Satpam yang Dipecat Nekat Bawa Preman Hancurkan Perusahaan, Kerugian Rp30 Juta
WARTABANJAR.COM, SERANG – Aksi brutal terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Seorang mantan satpam, CH (26), yang baru saja dipecat dari pekerjaannya di PT Bach Multi Global (BMG), nekat melakukan perusakan bersama tiga rekannya yang dikenal sebagai preman kampung.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan peristiwa itu berawal pada Senin, 29 September 2025, ketika pihak manajemen PT BMG memanggil CH untuk memberitahu bahwa kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Setelah diberitahu, tersangka keluar meninggalkan area perusahaan. Namun di rumah, ia sakit hati, lalu mengajak tiga temannya mendatangi perusahaan sambil membawa senjata tajam,” jelas Condro, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA:UPDATE PENCABUTAN GELAR 17 GURU BESAR! Rektor ULM Berjanji Melaporkan Perkembangan Secara Berkala
Balas Dendam dengan Cara Brutal
CH bersama KM (35), YS (27), dan WH (27) langsung mengamuk di perusahaan. Mereka merusak sejumlah fasilitas hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Tak terima, pihak manajemen segera melapor ke Polres Serang.
Unit Pidum bergerak cepat, menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing pada Selasa, 30 September 2025, tanpa perlawanan.
Kapolres Condro menegaskan, aksi ini murni dilatarbelakangi rasa sakit hati CH karena diberhentikan dari pekerjaannya.
“Motifnya karena kesal. Setelah diperiksa, keempatnya resmi jadi tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(Wartabanjar.com/bantenraya/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad