Divonis Bebas dalam Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Tukar Guling di Desa Kolam Kanan Batola, ini Kata Pengacara Suparman

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pada kasus tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yakni Suparman, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Jumat (3/10/2025).

Sidang pada hari ini dengan agenda utama adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Husrian Noor menyambut positif putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.

“Tuduhan kepada Suparman melakukan pelanggaran pasal menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sudah diputus hakim, semuanya gugur dan dibantah oleh Hakim,” ujarnya.

Ditambahkannya dalam putusan Majelis Hakim dengan jelas disebutkan bahwa pasal yang didakwakan sebetulnya untuk orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan.

Kemudian, lanjutnya, aksi-aksi masyarakat yang menuntut hak kebun sawit yang dikerjasamakan ternyata murni sebagai upaya untuk mendapatkan haknya.

“Jadi, Majelis Hakim juga memperjelas bahwa tindakan-tindakan Suparman dan petani-petani lainnya itu merupakan tindakan dasar bahwa mereka memperjuangkan hak mereka. Tidak bisa dikaitkan dengan menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana tukar guling itu,” tutupnya.

Baca Juga :   Efek Fase Bulan Purnama, Banjir Rob Berpotensi Rendam Tanah Bumbu dan Kotabaru 7-13 Oktober 2025

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca