WARTABANJAR.COM – Kabar pencabutan 17 gelar profesor di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi sorotan besar. Bhimo Widyo menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pencabutan sudah diserahkan ke rektor, sementara pihak kampus sebelumnya menyatakan belum menerima dokumen resmi tersebut. Kontradiksi ini menghadirkan pertanyaan serius, bagaimana sebenarnya tata kelola akademik dijalankan?
Alasan pencabutan pun tidak sepele. Kemdiktisaintek dikabarkan menemukan dugaan pelanggaran dalam pengusulan gelar profesor, mulai dari rekayasa administrasi, syarat akademik yang tidak terpenuhi secara sah, hingga indikasi manipulasi karya ilmiah. Artinya, proses yang seharusnya menjunjung tinggi integritas akademik justru diragukan validitasnya.
VIDEO – RESMI! 17 Guru Besar ULM Kehilangan Gelar, Nama Baik Akademik di Pertaruhkan






