Profesor dan gelar Guru Besar adalah puncak karier akademik, simbol otoritas ilmiah, sekaligus teladan moral. Bila gelar setinggi itu dicabut, persoalannya bukan hanya teknis, melainkan juga menyentuh kredibilitas lembaga dan individu. Publik berhak bertanya, apakah gelar akademik tertinggi ini masih dijaga dengan standar yang pantas, atau sudah tergerus praktik yang merusak integritas?
Kementerian mungkin hendak menegakkan aturan, tetapi tanpa kejelasan yang terbuka kepada publik, langkah itu kehilangan kekuatan moral. ULM menampik dengan alasan belum menerima SK, sementara kementerian menegaskan sudah menyerahkan. Dua pernyataan yang saling berlawanan ini hanya mempertebal keraguan.
Pencabutan massal gelar profesor jelas sebuah peristiwa yang mengguncang wajah pendidikan tinggi. Ia menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan akademik dan perlunya evaluasi mendasar atas proses kenaikan jabatan fungsional.
Masyarakat tidak memerlukan tarik-ulur narasi, melainkan transparansi dan tindakan nyata. Jika gelar profesor bisa diragukan prosesnya, bagaimana dunia akademik bisa memberi contoh integritas kepada generasi muda?
(Wartabanjar.com/vri)
VIDEO – RESMI! 17 Guru Besar ULM Kehilangan Gelar, Nama Baik Akademik di Pertaruhkan

