Terdakwa Abay sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (11/3/2025).
Awalnya petugas mengintai Abay sejak dari rumahnya di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 Kelurahan Sungai Andai karena dicurigai menyimpan sabu.
Petugas pun membuntuti Abay ketika keluar dari rumahnya hingga tiba di Jalan Tembikar Kanan RT. 12 RW. 03 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Abay kemudian turun dari sepeda motor, dan satu orang lainnya yang diketahui merupakan tukang ojek kemudian pergi.
Lantas Abay berjalan kaki, kemudian terlihat akan meletakkan sebuah paket berisi sabu di tanah atau yang dikenal dengan istilah diranjau.
Dan saat meranjau sabu inilah Abay diciduk oleh petugas, dan paket yang diranjau ternyata diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman pelaku, kemudian berhasil menemukan paket sabu sebanyak 25,22 gram.
Abay mengakui bahwa dirinya mengantarkan paket narkoba tersebut, atas perintah seseorang berinisial A melalui telepon, dan dia pun memperoleh paket sabu yakni dengan cara mengambil paket yang diranjau juga di Jalan Gubernur Soebarjo beberapa hari sebelumnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







