WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menggeluti profesi sebagai kurir narkoba jenis sabu, membuat warga Kelurahan Sungai Andai yakni Junian Rally Akbar alias Abay ini harus mendekam di balik jeruji besi hingga beberapa tahun ke depan.
Pasalnya Abay divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan juga dihukum penjara selama 7 tahun akibat terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca Juga Karhutla Kalsel Hari ini: Bagian Selatan, Barat dan Timur Hari ini Berpotensi Sangat Mudah Terbakar
Dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Abay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” ujar Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 M, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri sama seperti tuntutan yang diajukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Abay dan JPU pun menyatakan menerimanya.
Abay yang merupakan warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara ini ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (11/3/2025).
