Lantas Abay berjalan kaki, kemudian terlihat akan meletakkan sebuah paket berisi sabu di tanah atau yang dikenal dengan istilah diranjau.

Dan saat meranjau sabu inilah Abay diciduk oleh petugas, dan paket yang diranjau ternyata diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman pelaku, kemudian berhasil menemukan paket sabu sebanyak 25,22 gram.

Abay mengakui bahwa dirinya mengantarkan paket narkoba tersebut, atas perintah seseorang berinisial A melalui telepon, dan dia pun memperoleh paket sabu yakni dengan cara mengambil paket yang diranjau juga di Jalan Gubernur Soebarjo beberapa hari sebelumnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu