HEBOH! Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IM (40), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, berhasil diringkus aparat karena diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) setelah polisi menerima laporan keresahan warga akibat maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, S.H., memimpin langsung operasi ini. Polisi menyergap IM di sebuah pondok di Desa Kapar RT 14. Dari penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan pelaku di semak-semak dekat pepohonan.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke rumah IM di Jalan Pasar Baru, Desa Kapar RT 11. Hasilnya, petugas kembali menemukan 19 paket sabu siap edar.

Total Barang Bukti yang Diamankan

Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti berupa:

11,51 gram sabu

1 unit timbangan digital warna silver

1 unit HP android