WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA -
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Senin (22/9/2025) akhirnya terungkap.

Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim serta Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pencurian di BRI Link Althea.

Kasihumas menjelaskan, pelaku berinisial SU
berhasil ditangkap pada Rabu (24/9/2025)
malam di rumahnya, Jalan Mutiara, Kelurahan
Bukit Tunggal, setelah dua hari buron.

Baca Juga Terungkap! Motif Pembunuhan Sayat Leher di Kotabaru

"Motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Uang
hasil rampasan dipakai untuk menebus sepeda
motor milik mertuanya yang digadaikan, serta
melunasi sejumlah hutang," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah
memantau kios sejak 19 September. Pada hari
kejadian, pelaku mendatangi lokasi dengan
memesan ojek online dan turun sekitar 500
meter dari TKP sebelum berjalan kaki menuju
kios.

Setelah melukai korban dengan palu dan
membawa kabur uang tunai Rp13 juta serta
dua unit ponsel, pelaku kembali melarikan diri
menggunakan ojek online.

"Dari pengakuan tersangka, dua unit
handphone dan dua buah tas yang sempat
dibawa kabur kemudian dibuang di sekitar
toilet Pasar Rajawali, sementara uang tunai
dipakai untuk keperntingannya," terang

Wakasat Reskrim menambahkan.
Akibat kejadian itu, korban Nabela (27)
mengalami luka serius di bagian kepala dan
telinga, sehingga harus mendapat beberapa
jahitan.

Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti berupa pakaian pelaku, helm,
handphone, serta uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365
ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan korban luka
berat, dengan ancaman hukuman hingga 12
tahun penjara. (Wartabanjar.com/humas)

Editor Restu