Polres HST Beberkan Alasan Pelaku Banting Bayi Hingga Tewas di Barabai

Pelaku kemudian memperlakukan bayi itu seperti boneka.

Melihat hal itu, Paridah merasa tidak nyaman dan berusaha merebut cucunya dari tangan pelaku, namun karena usianya sudah lanjut dan tenaganya kalah kuat, upaya tersebut tidak berhasil.

“Terjadi tarik-menarik antara nenek korban dengan tersangka hingga bayi itu sempat terbentur dinding dan menangis. Melihat kondisi itu, tersangka panik lalu mengempaskan bayi ke lantai di atas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: SEJARAH BARU DI PBB! 142 Negara Akui Kemerdekaan Palestina, Dunia Bersorak, Israel Terpojok

Melihat itu saksi Paridah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan pada warga.

Lalu warga ada yang melapor ke RT dan polisi.

Polres HST kemudian langsung turun ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.

Karena perbuatannya, Hidayat Aminullah (36) dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu