Polres HST Beberkan Alasan Pelaku Banting Bayi Hingga Tewas di Barabai

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kasus penganiayaan bayi hingga tewas yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT.5/RW.3, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menjadi sorotan publik.

Polres HST menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Rabu (24/9/2025), dipimpin langsung Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Patinasarani serta Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik.

Dalam kesempatan itu, tersangka Hidayat Aminullah (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, turut dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye.

Kapolres menjelaskan, korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, anak dari Zahra (23) dan Adli (30).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah datuk korban, Supian Suri (63), yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.

Pada pagi hari kejadian, ibu korban selesai memandikan dan menidurkan bayinya.

Agar bisa bersih-bersih dan memasak, ia menitipkan anaknya kepada ibunya yang juga nenek korban, Paridah (60), yang tinggal satu rumah dengan Supian Suri.

Tidak lama setelah bayi tersebut ditidurkan, tersangka mendatangi rumah Paridah.

Tersangka datang ke rumah dengan maksud mencari Supian Suri, namun saat itu Supian tidak berada di rumah.

Di rumah hanya ada istrinya, Paridah (60), bersama cucunya, ST.

“Pelaku sempat menanyakan keberadaan Supian Suri kepada Paridah. Saat diberi tahu bahwa Supian tidak ada, pelaku melihat bayi lalu bertanya, ‘Ini anak siapa?’ Paridah menjawab bahwa bayi tersebut anak Zahra. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut,” jelas Kapolres.