Ia mencontohkan keberhasilan Kejari Tabalong beberapa waktu lalu dalam membubarkan agen travel umroh nakal yang menelantarkan jamaah di Tanah Suci. Kasus tersebut melibatkan proses diplomasi antarnegara karena Arab Saudi sempat menuntut denda. “Alhamdulillah, masalah ini berhasil diselesaikan dengan baik. Ini pertama kali terjadi di Indonesia,” ungkap Nadia.
Nadia menambahkan, masyarakat diimbau hati-hati memilih agen travel umroh agar kasus serupa tidak terulang.
Acara ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana desa, sekaligus memperkuat kerja sama antara aparat desa dan pihak kejaksaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang aman, transparan, dan profesional.(wartabanjar.com/HRD)
editor: nur muhammad







