WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Kondisi psikologis MF yang kini berstatus tersangka menjadi perhatian serius kuasa hukumnya. Haris, pengacara asal Kabupaten Balangan, menegaskan bahwa kliennya mengalami tekanan mental berat sejak perkara tersebut menyita perhatian publik secara luas.

Pernyataan itu disampaikan Haris kepada awak media pada Selasa (23/12/2025). Ia menyebut, derasnya sorotan masyarakat dan opini yang berkembang di ruang publik berpotensi berdampak langsung pada kesehatan mental MF.

“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum, termasuk tersangka, tetap memiliki hak yang wajib dilindungi. Aspek psikologis ini tidak boleh diabaikan,” ujar Haris.

Sebagai kuasa hukum, Haris menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pembelaan hukum, tetapi juga memastikan MF mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia selama proses hukum berlangsung.

Ia menekankan bahwa pendampingan tersebut bertujuan menjaga agar penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan objektif, tanpa adanya tekanan, stigma, maupun perlakuan diskriminatif terhadap kliennya.

Haris juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penilaian sepihak dan penghakiman publik yang berlebihan dapat memperparah kondisi psikologis tersangka serta berisiko mengganggu independensi proses hukum.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya. Opini yang berkembang sebelum adanya putusan pengadilan justru bisa mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menahan diri dan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan. Kami bersikap kooperatif dan berkomitmen memastikan seluruh proses dilalui sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Haris.(Wartabanjar.com/Alfi)

editor: nur_muhammad