WARTABANJAR.COM, TANJUNG Kejaksaan Negeri Tabalong, melalui Tim Penyidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet Perumda Tabalong Jaya Persada, menerima Penitipan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 600 juta dari Tersangka AS, Rabu (01/10).

Diketahui AS merupakan Bupati Tabalong Periode 2014-2024 yang ditersangkakan terlibat secara aktif dalam kasus Perumda beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Muhammad Fadhil menyatakan pihaknya menyambut baik Upaya Penitipan Uang pengganti tersebut.

Baca Juga 17 Gelar Guru Besar ULM Dicabut, Salah SatuDosen Sebut Belum Terima SK

"Ini merupakan itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat tindak Pidana Korupsi yang terjadi," ucap Fadhil.

Terhadap uang titipan tersebut, lanjut Fadhil, langsung dilakukan penyitaan dan disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong.

"Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam dugaan Tindak pidana korupsi di kasus Bokar ini,"tuturnya.

Diketahui Uang titipan dari tersangka AS diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1
Oktober 2025.

"Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp 600 juta diserahkan langsung oleh salah satu keluarga dari Tersangka AS di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dan di terima oleh Andi Hamzah Kusumaatmaja selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong," jelas Fadhil

Sebelumnya kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Tabalong ini ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.8 milyar .(wartabanjar.com/HRD).

Editor Restu