Kejari Tabalong Tahan Tersangka Korupsi Bank BUMN Senilai Rp 4 Miliar

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong menahan pelaku tindak pidana korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka, SB dan N, pada Senin (13/10) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil SH, MH, menjelaskan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober
2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2029/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Update Mayat Tanpa Identitas di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, Ditemukan Saat Saksi Hendak Wudhu

Tersangka “SB” dan Tersangka “N” diduga memindahbukukan dana nasabah pada Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.