Bongkar Sindikat Rokok Ilegal! Ditpolairud Polda Kalsel Ciduk 3 Pria & Segini Uang Negara Diselamatkan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap diedarkan di wilayah Kalsel. Operasi ini digelar oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada Senin (22/9/2025) dan diumumkan melalui konfrensi pers Selasa (23/9/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial AB (50), MA (50), dan MS (49) berhasil diamankan. Kronologi bermula dari informasi adanya transaksi rokok ilegal di bantaran Sungai Martapura, di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil Grandmax putih Nopol DA 8740 CT dikemudikan AB. Saat diperiksa, petugas menemukan 10 ribu bungkus rokok filter merk Ross Mild dengan pita cukai tidak sesuai, yakni SKT yang seharusnya SKM.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin, di mana ditemukan tambahan 10.400 bungkus rokok Ross Mild cukai SKT dan 15.200 bungkus cukai SKM. Modus operandi pelaku melibatkan manipulasi pita cukai, sehingga jumlah rokok dan tarif cukai yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Petugas juga mengamankan MA, yang membantu AB mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah Kalsel, termasuk Kabupaten Banjar hingga Batola.
Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin SIK SH MM, menjelaskan, “Modus operandi pelaku menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara. Dari pengungkapan ini, negara berhasil diselamatkan Rp 505.474.680.”
Pelaku kini dijerat Pasal 29 ayat (2a) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai atau Pasal 58 UU Cukai, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengungkapan ini berhasil berkat sinergi Ditpolairud Polda Kalsel, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, dan Bea Cukai Banjarmasin. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.