Dibeberkan juga oleh Adi bahwa keberatan dari Ikasuda Kalselteng dalam forum sosialisasi belum mendapatkan jawaban.

"Masih mengambang, katanya akan disampaikan ke pimpinan. Kalau ada kesepakatan nantinya antara Ikasuda Kalselteng dengan KSOP, baru kita setuju. Karena kebijakan baru ini kami khawatir standarnya menjadi lebih tinggi, sedangkan pendapatan kami tidak jelas karena kepastian kapal bisa jalan pun ada," tutupnya.

Sementara itu Maltus Jackline Kapistrano selaku Kasubdit Keselamatan Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan DJPL Kementerian Perhubungan menerangkan bahwa pro kontra terhadap kebijakan baru merupakan hal wajar.

Namun menurutnya stake holder terkait tidak perlu resah, karena menurutnya kebijakan baru ini justru akan memudahkan nantinya. Apalagi pengurusan dokumen nantinya bida dilakukan secara online.

Terkait dengan harga, dia menerangkan sudah ada acuannya yakni PP 15 Tahun 2016.

Meskipun demikian, menurutnya aspirasi dari stake holder terkait termasuk adanya keberatan-keberatan akan menjadi catatan untuk diperbaiki.

"Kita perlu mendengar masukan-masukan, agar tata kelola ke depan jadi lebih baik," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu