WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polsek Awayan kembali bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan terhadap penjual tuak di Desa Ju’uh. Dari lokasi ini, polisi menyita sekitar 60 liter minuman keras tradisional.
Patroli ini digelar setelah mengamankan delapan orang yang berpesta miras di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi,
Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, mengungkapkan bahwa operasi lanjutan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya.
“Dari keterangan para pelaku yang kami amankan, diketahui asal minuman tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti ke Desa Ju’uh,” jelasnya.
Tiba di lokasi, petugas mendapati seorang warga yang diduga menjadi penjual tuak. Dari rumahnya, polisi menemukan dua j jerigen berisi tuak siap edar.
“Total yang berhasil diamankan kurang lebih 60 liter tuak. Barang bukti itu langsung kami bawa ke Polsek untuk diamankan,” kata Kapolsek.







