Polsek Awayan Amankan 60 Liter Tuak di Desa Ju’uh

Pelaku penjual tuak kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Menurut Kapolsek, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan proses sesuai aturan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan maupun administratif sesuai perda,” tambahnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi memproduksi maupun menjual miras tradisional. Menurutnya, konsumsi tuak kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan.

“Kami ingin menjaga generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Awayan,” pungkas IPDA Lulus.
(Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu