WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polsek Awayan menggerebek pesta minuman keras (miras) jenis tuak di Kantor Balai Penyuluh KB, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Jumat (19/9/2025).

Delapan orang diamankan dalam peristiwa itu, terdiri dari dua pelajar dan enam remaja.

Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari Dinas DP3AP2KB PMD.

“Kami dapat informasi bahwa tempat tersebut sering disalahgunakan sekelompok orang, setelah di cek ternyata benar,” ungkapnya.

Di lokasi, petugas mendapati delapan orang sedang asyik menenggak tuak. Mereka terdiri atas dua warga Desa Ajung dan enam warga Simpang Bumbuan.

“Yang cukup disayangkan, dua dari mereka masih berstatus pelajar, sedangkan sisanya adalah remaja. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas IPDA Lulus.

Proses pengamanan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah seorang dari mereka sempat melawan.

“Ada yang mencoba melawan, tetapi dengan kesigapan anggota, situasi bisa segera dikendalikan tanpa ada korban,” jelasnya.

Selanjutnya, ke delapan remaja tersebut diserahkan kepada kasi trantib Kecamatan Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.

IPDA Lulus juga mengingatkan bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Balai penyuluh seharusnya dipakai untuk kegiatan positif, bukan dijadikan tempat mabuk-mabukan. Perbuatan seperti ini merusak nama baik lingkungan dan membahayakan generasi muda,” ujarnya.

IPDA Lulus menyebut bahwa tindakan pesta miras di lokasi umum seperti kantor pemerintahan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). (Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu