Idul Fitri 2026 pada 21 Maret, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 17 hari libur nasional delapan hari dan cuti bersama pada 2026 telah resmi ditetapkan pemerintah.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Jumat (19/9/2025).

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Pratikno.

Sementara itu, kebijakan cuti bersama diputuskan melalui keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.

Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, cuti bersama tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga :   Taufik Hidayat Minta Atlet NPC Indonesia Jaga Semangat Juara

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca