WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Bunga (29) seorang guru warga Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang hamil usia 9 bulan.
Pasangannya, Kumbang (28) oknum aryawan perusahaan di Palangka Raya yang menjalin
hubungan tanpa status (HTS) tidak mau bertanggungjawab.
Akhirnya Bunga melaporkan ulah Kumbang kepada Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam.
Baca Juga
UPDATE Residivis Nekat Gondol Skuter Metik di Tabalong, Polisi: Korban Lupa Cabut Kunci
Selama menjalin HTS, Kumbang juga meminjam uang dengan total Rp13 juta dan Bunga minta itu dikembalikan.
Kumbang yang merupakan kawan satu sekolah Bunga waktu SMA di Kapuas tersebut,
selalu menyiapkan tempat tinggal untuk bermalam Kumbang.
Kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri hingga beberapa kali yang mengakibatkan Bunga kemudian berbadan dua.
Cak Sam kemudian meminta.Bunga bersama orang tuanya datang ke Palangka Raya untuk
dipertemukan dengan Kumbang di MALAPI agar masalah tersebut bisa diselesaikan
dengan kekeluargaan.
Saat dipertemukan, Bunga datang bersama kedua orang tua dan saudaranya, sedangkan
Kumbang datang bersama pacarnya seorang mahasiswi di Palangka Raya.
Kumbang diberikan pembinaan dan pemahaman oleh Cak Sam agar mau
bertanggungjawab atas kehamilan Bunga dan mau membayar hutangnya kepada Bunga
sebesar Rp 13 juta.
Akhirnya, Kumbang mau bertanggungjawab dengan menikahi Bunga secara resmi dan
membayar hutangnya sebesar Rp 13 juta.







