Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar rumput.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi di rumah masing-masing, awasi lingkungan sekitar, dan mari bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran narkoba di HST, yang belakangan kerap meresahkan masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







