WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Patroli rutin anggota Satuan Lalu Lintas Polres Banjar di Kecamatan Gambut berubah jadi pengungkapan besar kasus narkotika. Sebanyak 19 kilogram sabu bernilai Rp34,2 miliar berhasil diamankan dari seorang kurir berinisial S, Kamis (11/9/2025) sore.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan kasus ini bermula ketika petugas curiga terhadap sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi. Saat didekati, pengemudi panik dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Dua buah tas berisi 19 paket besar sabu dengan berat total 19 kilogram ditemukan di dalam mobil.
“Barang bukti ini setara dengan Rp34,2 miliar dan bisa merusak sekitar 152.000 orang jika beredar,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka S yang diduga berperan sebagai kurir kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







