Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Kambat Selatan, 9 Paket Dibungkus Plastik Turut Diamankan
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial MY (39), warga Desa Kambat Selatan, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Pandawan, diamankan saat aparat melakukan penggerebekan pada Minggu (14/9/2025) malam.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MY di rumah yang ditempatinya di Desa Kambat Selatan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
• 9 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram,
• 1 buah serok dari plastik,
• 1 kotak rokok berbahan besi,
• 1 unit handphone merek Realme warna hitam,
• serta uang tunai Rp350 ribu.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar rumput.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi di rumah masing-masing, awasi lingkungan sekitar, dan mari bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran narkoba di HST, yang belakangan kerap meresahkan masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu