Raperda ini sangat penting untuk diwujudkan guna menciptakan keadilan dalam berusaha, kepastian hukum, serta kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro di daerah.

Perlu kita pahami bersama bahwa perkembangan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu bersifat dinamis.

Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum bagi para penyelenggara waralaba dalam menjalankan usahanya, serta pengawasan, pengendalian, dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan investor, pelaku usaha lokal, dan masyarakat, sehingga waralaba benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. (wartabanjar.com/Rel)

Editor: Yayu