Jumlah KK Capai 900, RT 34 Guntung Manggis Dimekarkan

Terlebih, pemekaran RT tidak hanya berkaitan dengan populasi, tetapi juga bertujuan agar informasi dari pemerintah bisa lebih cepat tersampaikan dan urusan administrasi masyarakat menjadi lebih efisien.

Dasar hukum pemekaran ini, ungkap Zikru, merujuk pada Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam aturan tersebut, sebuah wilayah baru bisa diusulkan menjadi RT jika minimal terdapat 200 KK.

“Sementara RT asal, yang mengalami pemekaran harus tetap memenuhi syarat minimal 100 KK agar tetap dapat beroperasi secara administratif,” imbuhnya.

Selain itu, Zikru mengatakan saudah ada beberapa permintaan dari warga untuk pemekaran RT lainnya, namun semuanya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Proses pengusulan dilakukan bertahap mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ke bagian pemerintahan di Pemko Banjarbaru,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu