Jumlah KK Capai 900, RT 34 Guntung Manggis Dimekarkan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kelurahan Guntung Manggis resmi memekarkan salah satu Rukun Tetangga (RT).

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang terus meningkat dan guna memperbaiki sistem pelayanan masyarakat.

Lurah Guntung Manggis, Zikri Rahman, menjelaskan pemekaran dilakukan karena jumlah kepala keluarga (KK) di RT 34 sudah melampaui batas ideal yang ditetapkan.

Baca Juga

Inafis Polres Banjarbaru Ungkap Stop Kontak Jadi Pemicu Kebakaran Rumah di Guntung Manggis

“Jumlah KK di RT 34 mencapai 800 hingga 900, ini sudah sangat padat. Maka dari itu, pemekaran jadi langkah yang tepat untuk memecah kepadatan dan mempermudah pelayanan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025) siang.

Terlebih, pemekaran RT tidak hanya berkaitan dengan populasi, tetapi juga bertujuan agar informasi dari pemerintah bisa lebih cepat tersampaikan dan urusan administrasi masyarakat menjadi lebih efisien.

Dasar hukum pemekaran ini, ungkap Zikru, merujuk pada Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam aturan tersebut, sebuah wilayah baru bisa diusulkan menjadi RT jika minimal terdapat 200 KK.

“Sementara RT asal, yang mengalami pemekaran harus tetap memenuhi syarat minimal 100 KK agar tetap dapat beroperasi secara administratif,” imbuhnya.

Selain itu, Zikru mengatakan saudah ada beberapa permintaan dari warga untuk pemekaran RT lainnya, namun semuanya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.