Satpol PP dan Damkar HST Tegaskan Larangan Minuman Beralkohol Kepada Siswa

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) mulai melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah di sekolah-sekolah. Kegiatan perdana digelar di SMKN 1 Hulu Sungai Tengah, Senin (8/9/2025).

Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Azmi Hamidi, mengatakan pihaknya menargetkan lima sekolah tiap minggu untuk diberikan pemahaman terkait Perda yang berlaku.

“Materi yang disampaikan meliputi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), larangan minuman beralkohol, kawasan tanpa rokok (KTR), serta penggunaan alat pemadam api ringan (APAR),” ujarnya.

Baca Juga

HALTE di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Jadi Korban Coretan OTK, Netizen: Ulah Remaja Suka Keributan!

Menurut Azmi, kegiatan ini penting karena pelajar adalah kelompok usia yang rentan dengan berbagai pengaruh. Dengan memahami regulasi sejak dini, diharapkan mereka bisa lebih sadar hukum serta berperan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.