2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali dalam rangka undangan kenegaraan;
3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menyeluruh, mencakup biaya langganan daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi;
4. Penghentian hak-hak keuangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya;
5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR RI;
6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.
Pada kesempatan itu, Dasco menegaskan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, yakni Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu







