DPR RI Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

WARTABANJAR.COM – Rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, lembaga legislatif menghasilkan enam poin keputusan yang diumumkan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat malam (5/9/2025).

Enam poin ini menanggapi aspirasi publik yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat”.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk respons DPR atas aspirasi masyarakat.

Baca Juga

Ditemukan! Korban Kebakaran Kelayan A yang Dilaporkan Hilang

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis (4/9/2025) kemarin,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Berikut enam poin Keputusan DPR RI kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :

1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025;

2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali dalam rangka undangan kenegaraan;

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menyeluruh, mencakup biaya langganan daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi;

4. Penghentian hak-hak keuangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya;

5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR RI;