Gaji DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejak 31 Agustus 2025 tunjangan rumah resmi dihentikan. Moratorium kunjungan kerja luar negeri serta pemangkasan fasilitas lain juga diberlakukan.
Berikut rincian terbaru gaji anggota DPR:
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu
Tunjangan anak Rp 168 ribu
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan beras Rp 289.680
Uang sidang Rp 2 juta
Biaya komunikasi Rp 20,03 juta
Tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta
Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran Rp 4,83 juta
Honor legislasi/pengawasan/anggaran Rp 8,46 juta
Total bruto: Rp 74,21 juta.
Setelah dipotong pajak 15% (Rp 8,61 juta), take home pay: Rp 65,59 juta per bulan.
Jauh di Atas Upah Buruh
Meski kehilangan tunjangan rumah, pendapatan anggota DPR tetap jauh di atas rakyat biasa. Sebagai perbandingan, UMP Jakarta 2025 hanya Rp 5,39 juta, bahkan lebih tinggi dari gaji pokok anggota DPR yang Rp 4,2 juta.
Namun tambahan tunjangan membuat total gaji DPR 12 kali lipat UMP Jakarta, yang kembali memantik kritik publik.
Peneliti Fitra Bernard Allvitro menegaskan, “Gaji dan tunjangan DPR masih sangat jauh melebihi pendapatan masyarakat, penghentian tunjangan rumah sudah seharusnya dilakukan karena membebani APBN.”
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya membela kebijakan lama dengan menyebut tunjangan rumah hanyalah kompensasi karena DPR tidak lagi mendapat rumah dinas.
Sementara anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, beralasan banyak wakil rakyat berasal dari daerah sehingga tetap butuh biaya besar untuk tinggal di Jakarta.
Kini, meski tunjangan Rp 50 juta per bulan dihapus, warga tetap menilai gaji DPR terlalu fantastis jika dibandingkan dengan upah rakyat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







