DPR Stop Tunjangan Rumah Rp 50 Juta! Gaji Turun, tapi Masih 12 Kali Lipat UMP Jakarta

Gaji DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejak 31 Agustus 2025 tunjangan rumah resmi dihentikan. Moratorium kunjungan kerja luar negeri serta pemangkasan fasilitas lain juga diberlakukan.

Berikut rincian terbaru gaji anggota DPR:

Gaji pokok Rp 4,2 juta

Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu

Tunjangan anak Rp 168 ribu

Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

Tunjangan beras Rp 289.680

Uang sidang Rp 2 juta

Biaya komunikasi Rp 20,03 juta

Tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta

Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran Rp 4,83 juta

Honor legislasi/pengawasan/anggaran Rp 8,46 juta

Total bruto: Rp 74,21 juta.
Setelah dipotong pajak 15% (Rp 8,61 juta), take home pay: Rp 65,59 juta per bulan.

Jauh di Atas Upah Buruh

Meski kehilangan tunjangan rumah, pendapatan anggota DPR tetap jauh di atas rakyat biasa. Sebagai perbandingan, UMP Jakarta 2025 hanya Rp 5,39 juta, bahkan lebih tinggi dari gaji pokok anggota DPR yang Rp 4,2 juta.

Namun tambahan tunjangan membuat total gaji DPR 12 kali lipat UMP Jakarta, yang kembali memantik kritik publik.

Peneliti Fitra Bernard Allvitro menegaskan, “Gaji dan tunjangan DPR masih sangat jauh melebihi pendapatan masyarakat, penghentian tunjangan rumah sudah seharusnya dilakukan karena membebani APBN.”

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya membela kebijakan lama dengan menyebut tunjangan rumah hanyalah kompensasi karena DPR tidak lagi mendapat rumah dinas.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, beralasan banyak wakil rakyat berasal dari daerah sehingga tetap butuh biaya besar untuk tinggal di Jakarta.

Kini, meski tunjangan Rp 50 juta per bulan dihapus, warga tetap menilai gaji DPR terlalu fantastis jika dibandingkan dengan upah rakyat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad