DPR Stop Tunjangan Rumah Rp 50 Juta! Gaji Turun, tapi Masih 12 Kali Lipat UMP Jakarta

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik gaji anggota DPR kembali mencuat setelah keputusan resmi menghentikan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas desakan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Sebelum perubahan, penghasilan anggota DPR bisa menembus Rp 230 juta per bulan dengan sederet tunjangan mewah, dari biaya listrik hingga reses miliaran rupiah. Setelah tunjangan rumah dihapus, take home pay memang berkurang, tapi masih di kisaran Rp 65,5 juta—jauh di atas rata-rata gaji rakyat.

Gaji DPR Sebelum Tunjangan Rumah Dihapus

Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR dan Kemenkeu, berikut struktur penghasilan anggota DPR sebelum 31 Agustus 2025:

Gaji pokok Rp 4,2 juta (Ketua DPR Rp 5,04 juta, Wakil Rp 4,62 juta)

Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu

Tunjangan anak Rp 168 ribu

Uang sidang Rp 2 juta

Tunjangan jabatan hingga Rp 18,9 juta

Tunjangan beras ± Rp 12 juta per tahun

BACA JUGA:5 Jenazah Helikopter Maut Mentewe Sulit Dikenali: Tiga Rusak Berat untuk Identifikasi Butuh DNA

Tunjangan PPh Rp 1,7–2,6 juta

Tunjangan kehormatan Rp 5,5–6,6 juta

Tunjangan komunikasi Rp 15,5–16,4 juta

Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran Rp 3,7–5,2 juta

Honor legislasi/pengawasan Rp 8,46 juta

Bantuan listrik Rp 7,7 juta

Asisten anggota Rp 2,25 juta

Kredit mobil Rp 70 juta per periode

Uang reses Rp 140 juta (3x setahun)

Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan (komponen terbesar)

Dengan struktur ini, total penghasilan DPR bisa mencapai Rp 100–230 juta per bulan. Fitra mencatat, total anggaran untuk gaji dan tunjangan DPR pada 2025 bahkan menembus Rp 1,6 triliun.