WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik gaji anggota DPR kembali mencuat setelah keputusan resmi menghentikan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas desakan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Sebelum perubahan, penghasilan anggota DPR bisa menembus Rp 230 juta per bulan dengan sederet tunjangan mewah, dari biaya listrik hingga reses miliaran rupiah. Setelah tunjangan rumah dihapus, take home pay memang berkurang, tapi masih di kisaran Rp 65,5 juta—jauh di atas rata-rata gaji rakyat. Gaji DPR Sebelum Tunjangan Rumah Dihapus Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR dan Kemenkeu, berikut struktur penghasilan anggota DPR sebelum 31 Agustus 2025: Gaji pokok Rp 4,2 juta (Ketua DPR Rp 5,04 juta, Wakil Rp 4,62 juta) Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu Tunjangan anak Rp 168 ribu Uang sidang Rp 2 juta Tunjangan jabatan hingga Rp 18,9 juta Tunjangan beras ± Rp 12 juta per tahun BACA JUGA:5 Jenazah Helikopter Maut Mentewe Sulit Dikenali: Tiga Rusak Berat untuk Identifikasi Butuh DNA Tunjangan PPh Rp 1,7–2,6 juta Tunjangan kehormatan Rp 5,5–6,6 juta Tunjangan komunikasi Rp 15,5–16,4 juta Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran Rp 3,7–5,2 juta Honor legislasi/pengawasan Rp 8,46 juta Bantuan listrik Rp 7,7 juta Asisten anggota Rp 2,25 juta Kredit mobil Rp 70 juta per periode Uang reses Rp 140 juta (3x setahun) Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan (komponen terbesar) Dengan struktur ini, total penghasilan DPR bisa mencapai Rp 100–230 juta per bulan. Fitra mencatat, total anggaran untuk gaji dan tunjangan DPR pada 2025 bahkan menembus Rp 1,6 triliun. Gaji DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejak 31 Agustus 2025 tunjangan rumah resmi dihentikan. Moratorium kunjungan kerja luar negeri serta pemangkasan fasilitas lain juga diberlakukan. Berikut rincian terbaru gaji anggota DPR: Gaji pokok Rp 4,2 juta Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu Tunjangan anak Rp 168 ribu Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta Tunjangan beras Rp 289.680 Uang sidang Rp 2 juta Biaya komunikasi Rp 20,03 juta Tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran Rp 4,83 juta Honor legislasi/pengawasan/anggaran Rp 8,46 juta Total bruto: Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak 15% (Rp 8,61 juta), take home pay: Rp 65,59 juta per bulan. Jauh di Atas Upah Buruh Meski kehilangan tunjangan rumah, pendapatan anggota DPR tetap jauh di atas rakyat biasa. Sebagai perbandingan, UMP Jakarta 2025 hanya Rp 5,39 juta, bahkan lebih tinggi dari gaji pokok anggota DPR yang Rp 4,2 juta. Namun tambahan tunjangan membuat total gaji DPR 12 kali lipat UMP Jakarta, yang kembali memantik kritik publik. Peneliti Fitra Bernard Allvitro menegaskan, “Gaji dan tunjangan DPR masih sangat jauh melebihi pendapatan masyarakat, penghentian tunjangan rumah sudah seharusnya dilakukan karena membebani APBN.” Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya membela kebijakan lama dengan menyebut tunjangan rumah hanyalah kompensasi karena DPR tidak lagi mendapat rumah dinas. Sementara anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, beralasan banyak wakil rakyat berasal dari daerah sehingga tetap butuh biaya besar untuk tinggal di Jakarta. Kini, meski tunjangan Rp 50 juta per bulan dihapus, warga tetap menilai gaji DPR terlalu fantastis jika dibandingkan dengan upah rakyat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad