Polsek Gambut Ungkap 2 Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Gambut, Resmob Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar berhasil menangkap tersangka GS (35) di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin (25/8/2025).

Satu orang pelaku lain masih berstatus DPO.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain pakaian pelaku, sebuah gerinda, serta barang dagangan hasil curian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Lihat Parahnya Demonstrasi di Indonesia, Aurelie Moeremans Bersyukur Pernah Tolak Tawaran Masuk Parpol Gaji Ratusan Juta

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam jumpa pers menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal.

“Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu